Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Setnov Penuhi Panggilan KPK

Senin, 13 November 2017 - 11:27 WIB
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Setnov Penuhi Panggilan KPK
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Setnov Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum bisa memastikan apakah kliennya hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich mengaku masih menunggu informasi dari Setya Novanto.

"Saya juga masih tunggu informasi dari beliau (Setya Novanto, red)," ujar Fredrich kepada SINDOnews, Senin (13/11/2017).

Diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu dipanggil sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Adapun Setnov pun kini kembali menjadi tersangka kasus e-KTP. Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri. Atas dasar itu, Setnov disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)